PENGUMUMAN TANAH PENGGANTI

P E N G U M U M A N

Nomor : 01 / IV/ PAN.BJLR /2025


Berdasarkan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 243), bahwa Pemerintah Desa Beji Lor Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang, telah melaksanakan pelepasan Tanah Kas Desa Beji Lor untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa pembangunan SUTET 500 KV Ungaran-Pedan Sirkit 2 Section 1 (Ungaran-Ampel), dan selanjutnya sesuai dengan Peraturan Desa Beji Lor Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Beji Lor Tahun Anggaran 2025 akan melaksanakan pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa Beji Lor, dengan persyaratan sebagai berikut :

PERSYRATAN UMUM

1.    Tanah yang ditawarkan telah memiliki SHM dan tidak dalam sengketa;

2.    Keadaan tanah adalah tanah persawahan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B);

3.    Luas tanah yang berlokasi di Desa Beji Lor minimal seluas 800;

4.    Tanah yang ditawarkan berada dalam 1 bidang luasan;

5.    Pemilik telah membayar kewajiban perpajakan sampai dengan tahun 2025;

6.    Pihak yang akan menjual adalah pemilik langsung atau ahli waris, dengan kuasa sah;

7.    Klasifikasi klas tanah minimal SII;

8.    Sertifikat Tanah ditawarkan sedang tidak dalam Agunan Bank;dan

9.    Sanggup datang dalam musyawarah harga jual beli tanah.

 

PERSYARATAN ADMINISTRATIF

1.    Menyerahkan formulir penawaran penjualan tanah;

2.    Menyerahkan fotokopi Sertipikat Hak Milik (SHM);

3.    Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun terkahir;

4.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik tanah dan pihak yang menawarkan;

5.    Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa diketahui Kepala Desa; dan

6.    Surat kuasa asli apabila penawaran dikuasakan.

 

LAIN - LAIN

·         Formulir penawaran dapat diambil di Kantor Desa Beji Lor, pada jam kerja;

·         Formulir penawaran dan semua berkas administrasi dimasukkan dalam map warna merah; dan

·         Hal - hal yang belum jelas dapat ditanyakan pada Panitia Identifikasi dan Validasi Pengadaan Tanah Pengganti Tanah Kas Desa Beji Lor atau Telp. 082221556055 a.n Nila Isti K pada jam kerja.

·         Pemasukan penawaran tanah pengganti Tanah Kas Desa Beji Lor, dilaksanakan pada tanggal 16 sampai 26 September  2025, dengan cara penawar/ penerima kuasa datang sendiri di Balai Desa Beji Lor pada Pukul 08.00 - 13.00 WIB.

 

Demikian agar menjadikan perhatian sebagaimana mestinya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *